Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat, dan merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

LPMD berkedudukan sebagai lembaga yang bersifat lokal dan merupakan mitra kerja Pemerintah Desa dalam bidang pembangunan. Hubungan kerja LPMD dengan pihak lain bersifat kemitraan. Pihak lain sebagaimana dimaksud adalah Pemerintah Desa, BPD, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa lainnya.

Tugas Pokok LPMD

Tugas pokok Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah sebagai mitra kerja Pemerintah Desa dalam :
  1. Merencanakan pembangunan yang didasarkan atas asas musyawarah;
  2. Menggerakkan dan meningkatkan prakarsa dan partisipasi masyarakat untuk melaksanakan pembangunan secara terpadu, baik yang berasal dari berbagai kegiatanPemerintah maupun swadaya gotong royong masyarakat;
  3. Menumbuhkan kondisi dinamis masyarakat untuk mengembangkan, meningkatkankemakmuran masyarakat Desa.

Anggota LPMD

Desa Losari

 

Dr. David Martin

Dentist

Dr. Jen Ballard

Dentist

Dr. Steven Moore

Dentist

Dr. Steven Moore

Dentist

Dr. Steven Moore

Dentist

Telepon

0829292929299292

Sekretariat

Balai Desa Losari
Jalan Raya Losari – Ujunggede, Ampelgading, Pemalang 52363

 

Share This