Dasar Hukum Karang Taruna

  • UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah 15 Oktober 2004.
  • Keputusan Pemerintah No. 72 tentang desa-desa pada 30 Desember 2005.
  • Keputusan Pemerintah No. 73 tentang Kelurahan 30 Desember 2005.
  • RI Permensos Nomor 83 / HUK / 2005 tentang Peraturan Dasar untuk Organisasi Pemuda 27 Juli 2005.
  • Keputusan No. 5 dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 5 Februari 2007 tentang arahan manajemen kelembagaan.

Tugas dan Fungsi

Pemuda, sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 83 / HUK / 2005 adalah organisasi sosial untuk promosi dan pengembangan generasi muda, berdasarkan kesadaran dan tanggung jawab sosial, melalui dan untuk masyarakat, terutama kaum muda di daerah pedesaan / perkotaan atau komunitas yang setara, tumbuh dan terlibat khususnya untuk kesejahteraan bisnis sosial.

Keberadaan organisasi pemuda bertujuan untuk menciptakan sebuah forum di mana aspirasi masyarakat, khususnya generasi muda, diperhitungkan untuk mengembangkan kesadaran dan tanggung jawab sosial terhadap seluruh masyarakat. Tujuannya tidak lain adalah realisasi peningkatan kesejahteraan sosial bagi generasi muda.

Untuk mencapai tujuan ini, tugas utama organisasi pemuda adalah untuk mengatasi, bersama dengan pemerintah dan komponen sosial lainnya, berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya yang dihadapi oleh kaum muda, baik preventif dan rehabilitatif, dan potensi kaum muda di masyarakat. untuk mengembangkan lingkungan mereka.

Anggota BPD

Desa Losari

 

Nama

Ketua

Nama

Sekretaris

Nama

Bendahara

Nama

Anggota

Nama

Anggota

Nama

Anggota

Nama

Anggota

Nama

Anggota

Nama

Anggota

Nama

Anggota

Nama

Anggota

Nama

Anggota

Nama

Anggota

Nama

Anggota

Nama

Anggota

Telepon

0829292929299292

Sekretariat

Balai Desa Losari
Jalan Raya Losari – Ujunggede, Ampelgading, Pemalang 52363

 

Share This