Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa.
 
Pemilihan anggota BPD dilakukan secara demokratis, yakni dipilih dari dan oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan calon anggota BPD.
 

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Tugas Badan Permusyawaratan Desa: 

  • Menggali aspirasi masyarakat;
  • Menampung aspirasi masyarakat;
  • Mengelola aspirasi masyarakat;
  • Menyalurkan aspirasi masyarakat;
  • Menyelenggarakan musyawarah BPD;
  • Menyelenggarakan musyawarah Desa;
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  • Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  • Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  • Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  • Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut, termuat dalam Bagian Kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD .

Anggota BPD

Desa Losari

 

Nurkholis

Ketua

Ansori

Wakil Ketua

Ahmad Rizwan

Sekretaris

Amin Prayetno

Anggota

Endang Sri Rejeki

Angota

Telepon

Sekretariat

Balai Desa Losari
Jalan Raya Losari – Ujunggede, Ampelgading, Pemalang 52363

 

Share This